Otomotif
Mobil Keluaran Tahun Ini Dilarang Isi Pertalite
Rabu, 21 September 2022, 15:06 WITA
informasibali.com/cnbcindonesia.com/Mobil Keluaran Tahun Ini Dilarang Isi Pertalite
Pemerintah rupanya telah melarang kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) rendah, di bawah RON 91. Artinya, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 seharusnya tidak boleh mengisi bensin Pertalite, karena Pertalite bernilai oktan 90.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan, pelarangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Adapun peraturan ini dibuat dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian.
Pencemaran Udara, perlu ditetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," bunyi pertimbangan Permen LHK No.20/2017 tersebut.
"Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor Tipe Baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 2 Permen LHK No.20/2017 ini.
Pemenuhan baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui pengujian emisi gas buang, salah satunya dengan ketentuan berdasarkan spesifikasi BBM.
Adapun ketentuan spesifikasi BBM untuk kendaraan baru tersebut tertuang dalam Pasal 3 (2) Permen LHK No.20/2017.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;
b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;
Rabu, 21 September 2022
Rabu, 21 September 2022
Rabu, 21 September 2022
Rabu, 21 September 2022
Rabu, 21 September 2022
Rabu, 21 September 2022
Rabu, 21 September 2022
Rabu, 21 September 2022