Wisata
Kripto Akan Dikenai Pajak, Pemerintah Diharap Bersikap Bijak
Selasa, 05 April 2022, 16:55 WITA
bbn/Voi.id/Kripto Akan Dikenai Pajak, Pemerintah Diharap Bersikap Bijak
Platform wealth tech Pluang menilai, pengenaan pajak pada aset kripto merupakan upaya baik yang dilakukan pemerintah. Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan, pengenaan pajak pada aset kripto dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kripto, mengikuti arahan pemerintah dianggap sebagai aset dan komoditas. Sehingga, ketika ada peraturan tertentu dan dikenakan pajak sehingga itu merupakan hal yang wajar," ujar Wilson kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa perlu ada diskusi antara pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk menentukan berapa besaran tarifnya. Baca juga: Transaksi Kripto Kena PPN mulai 1 Mei 2022, Berapa Tarifnya? "Maksudnya, kalau nanti tarifnya terlalu tinggi akan berdampak mengurangi daya tarik. Namun, kalau (tarif) terlalu rendah ada kemungkinan terlalu repot untuk mengumpulkannya," imbuh dia.
Ia berharap, pemerintah menentukan besaran tarif yang proporsional. Wilson menyarankan, pemerintah mengikuti salah satu benchmark yang sudah diterapkan di pasar saham. Ia menyebut, pengenaan pajak pada aset kripto merupakan salah satu langkah baik yang sedang dilakukan pemerintah.
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022