News
Jokowi Bakal Umumkan Pencairan THR PNS
Sabtu, 02 April 2022, 20:40 WITA
bbn/ilustrasi/Jokowi Bakal Umumkan Pencairan THR PNS.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil atau aparatur sipil negara masih dibahas Kementerian Keuangan. Besarannya pun akan ditentukan kemudian.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan THR PNS tetap ada. Sejauh ini, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.
"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (2/4/2022).
Namun ia tidak merinci nominal yang sudah disiapkan untuk THR PNS ini.
"Bisa tanya dirjen anggaran," kata dia.
Sementara itu, terkait kapan pencairan THR ini berlangsung, Ia menekankan masih terjadi bahasan di Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya. Selanjutnya, akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Saat ini RPP (Rancangan peraturan pemerintah) berproses dan nanti Bapak Presiden sendiri yang akan mengumumkan," terangnya.
Informasi, skema pencairan THR pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pasa H-10 hingga H-5 Idul Fitri.
Pada tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengucurkan anggaran tunjangan hari raya (THR) PNS pada lebaran Idul Fitri 2021 sebesar Rp45,4 triliun. Jumlah itu terbagi untuk alokasi THR pada pemerintah pusat dan daerah.
"Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp30,6 triliun, dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun. Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).
Baca juga:
Harga Kripto Hari Ini Kebakaran
Menurut dia, alokasi APBN Rp45,4 triliun tersebut sudah sangat besar sekali jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah saat ini.
"Rp45,4 triliun ini dibandingkan dengan belanja realisasi tahun ini yang bulan ini itu gede sekali. Jadi kalau ditanyakan apakah akan memberikan dampak positif, pasti," ujarnya. (sumber: Liputan6.com)
Penulis : Informasi Bali
Sabtu, 02 April 2022
Sabtu, 02 April 2022
Sabtu, 02 April 2022
Sabtu, 02 April 2022
Sabtu, 02 April 2022
Sabtu, 02 April 2022
Sabtu, 02 April 2022
Sabtu, 02 April 2022