Informasi

Investasi SR017, Solusi di Tengah Ancaman Resesi

 Jumat, 02 September 2022, 23:12 WITA

informasibali.com/ist /Investasi SR017, Solusi di Tengah Ancaman Resesi

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Denpasar. 

Investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel seri SR017 merupakan solusi di tengah inflasi yang tinggi dan ancaman resesi dunia. Hal ini terungkap saat Aplikasi investasi reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN) untuk pemula, Bibit.id, berkesempatan untuk hadir menyapa langsung investor, masyarakat, dan insan pers di Kota Denpasar, Bali. 

Dalam kegiatan yang bertajuk “Edukasi dan Media Gathering Peluncuran SBN Syariah Seri SR017 di Bibit”, Bibit berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Universitas Udayana. 

Hadir mewakili Bibit adalah Raymond Iriantho selaku Financial Mentor, sementara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Universitas Udayana diwakili oleh Agus Prasetya Laksono selaku Kasubduit Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu RI, dan Dr. Luh Gede Sri Artini, S.E., M.Si. selaku dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Sebagai informasi, pemerintah telah merilis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel seri SR017 dengan masa penawaran mulai tanggal 19 Agustus sampai 14 September 2022. 

“Sebagai mitra distribusi penjualan Surat Berharga Negara yang secara resmi ditunjuk oleh Kemenkeu RI, Bibit siap membantu masyarakat Indonesia dalam pembelian/pemesanan SR017,” ujar Raymond Iriantho dalam sesi talkshow. 

“SBN Syariah ritel seri SR017 ini ditawarkan kepada investor dengan imbal hasil atau kupon tetap sebesar 5,90 persen per tahun, tenor tiga tahun, dan dapat diperjualkan di pasar sekunder,” tambah Agus Prasetya Laksono. 

Agus mengatakan, masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang keuangan dapat berinvestasi di SR017 karena pembelian/pemesanan minimal untuk SR017 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.


Halaman :