Otomotif
Gunakan Lampu Hazard Hanya Saat Mobil Berhenti
Minggu, 09 Oktober 2022, 10:19 WITA
informasibali.com/medcom.id/Gunakan Lampu Hazard Hanya Saat Mobil Berhenti
Meski sosialisasi penggunaan lampu hazard yang sesuai peruntukannya telah sering dilakukan. Dalam prakteknya, masih banyak pengemudi yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai dengan fungsinya dan paling sering ditemui saat hujan.
Lampu ini memiliki fungsi sebagai lampu tanda darurat. Ini mengindikasikan bahwa ada hal darurat atau pemberitahuan untuk hati-hati kepada pengemudi lain.
Penggunaan lampu hazard tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan."
Namun, banyak pengemudi yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Mereka justru menyalakan lampu ini saat kondisi cuaca hujan, berkabut tebal, melewati perempatan jalan, terowongan, dan mengerem dari kecepatan tinggi terutama di jalan tol.
Lalu pada saat seperti apa saja hazard bisa digunakan?.
"Kalau kita mengacu pada regulasi internasional dan pada manual book kendaraan, hazard digunakan saat mobil sedang berhenti dan atau sedang bermasalah. Itu fungsi dasar dari hazard," kata Chief of Trainer Rifat Drive Labs, Herry Wahyudi kepada medcom.id di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebaiknya pengemudi mengikuti kesepakatan dari fungsi piranti safety seperti lampu sein, lampu depan termasuk hazard. Menurut Herry, polisi sepatutnya bisa memberi edukasi kepada pengguna jalan soal penggunaan serta fungsi hazard.
Minggu, 09 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022