Otomotif

Enggak Repot, Berikut Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

 Senin, 15 Mei 2023, 13:46 WITA

informasibali.com/cnnindonesia.com/Enggak Repot, Berikut Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada Sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan pembelian oleh pemerintah," ujar Febri.

14 motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi yakni; Selis Agats, Selis Emax, Smoot Zuzu, Smoot Tempur, Polytron PEV30M, Rakata S9, Rakata X5, Alva One ACC-BN A/T, Greentech Scood, Greentech AERO, Greentech VP, United T1800 A/T, United TX3000 A/T, dan United TX1800 A/T.

Cuma butuh KTP

General Manager Selis Houtsma Simon mengatakan skema untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru cuma perlu melampirkan NIK. Setelah itu, proses pengecekan pada sistem akan dilakukan oleh perusahaan.

Ia menjelaskan sistem yang dimaksud adalah Sisapira yang sudah terpusat dan disediakan oleh Kemenperin untuk mendukung pembagian motor listrik dengan bantuan dari pemerintah.

Ia menjelaskan, apabila konsumen dinyatakan mendapatkan bantuan, tim Selis akan menghubungi dan meminta foto KTP, yang akan kita gunakan untuk mengurus STNK konsumen, mengutip Antara.

Nureman, seorang warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, merupakan konsumen pertama yang membeli motor listrik model Selis E-Max yang berharga on the road Rp13,49 juta, dengan menggunakan subsidi pemerintah.

Motor listrik Selis E-Max menggunakan satu baterai Lithium, dengan biaya charge baterai sekitar Rp2.500-an dengan jarak tempuh sejauh 60 kilometer (KM).

"Saya datang ke Selis Center Grand Wisata dan dijelaskan syaratnya. Kemudian saya memberitahukan mendapatkan BPUM dan diberitahukan syaratnya itu saja. Data yang diminta nama, alamat, dan NIK," ujar Nureman.(sumber: cnnindonesia.com)

Penulis : bbn/net

Editor : Putra Setiawan


Halaman :