News
Bupati Giri Prasta Kedepankan Edukasi daripada Denda
Rabu, 09 September 2020, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
"Kalaupun nanti kedepan memang pelanggar itu satu orang, katakanlah tiga kali melakukan pelanggaran mungkin kita akan lakukan tindakan tipiring," tegasnya.
Seperti diketahui, terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Dalam Pergub maupun Perbup tersebut dijelaskan bagi pelaku pelanggaran dikenakan sanksi, perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Penulis : Informasi Bali
Rabu, 09 September 2020
Rabu, 09 September 2020
Rabu, 09 September 2020
Rabu, 09 September 2020
Rabu, 09 September 2020
Rabu, 09 September 2020
Rabu, 09 September 2020
Rabu, 09 September 2020