Wisata

Besaran Pajak Kripto Dinilai Akan Memberatkan Investor

 Jumat, 08 April 2022, 16:40 WITA

bbn/klikpajak.id/Besaran Pajak Kripto Dinilai Akan Memberatkan Investor

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pajak yang terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Sebab, investor dikenakan pajak jika untung. Namun tak memperoleh pengurangan pajak saat rugi. "Padahal yang namanya investasi di instrumen berisiko tinggi, akan penuh dengan ketidakpastian," kata Manda. 

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPN atas kripto karena aset digital itiniu dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN. Dasar pengenaan PPh atas kripto karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Ini sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN atas transaksi kripto lebih dari Rp 1 triliun. "Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2%, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung dalam diskusi dengan media, Rabu (6/4). Ia mengatakan, potensi jumbo penerimaan tersebut bisa dioptimalkan untuk mempertebal bantuan sosial kepada masyarakat. 

Dengan demikian, masyarakat kaya yang berinvestasi di kripto ini juga ikut berkontribusi ke negara. Apalagi, transaksi kripto di Indonesia terus meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi pada tahun lalu Rp 859,4 triliun. 

Nilainya melonjak 1.222,8% dibandingkan tahun 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun.  Lonjakan mulai terlihat sejak memasuki kuartal kedua 2021. Dalam dua bulan pertama tahun ini, nilai transaksi kripto juga sudah mencapai Rp 83,8 triliun. Ini lebih besar dibandingkan nilai transaksi untuk keseluruhan tahun lalu. (Sumber: katadata.co.id)

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat