News
5 Dokumen Perjalanan Luar Negeri yang Perlu Kamu Tahu
Sabtu, 06 Februari 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist/suara.com/5 Dokumen Perjalanan Luar Negeri yang Perlu Kamu Tahu
Menghabiskan liburan ke luar negeri bersama pasangan atau keluarga memang menyenangkan. Agar liburan berjalan lancar, menyiapkan dokumen perjalanan jangan sampai terlewatkan. Kira-kira apa saja dokumen perjalanan luar negeri yang perlu dipersiapkan?
Ya, melakukan perjalanan ke luar negeri baik untuk kebutuhan liburan atau lainnya wajib menyertakan dokumen-dokumen agar urusan administrasi lancar, terlebih lagi saat kamu melewati pemeriksaan imigrasi di lokasi negara tujuan.
Oleh karena itu, sebelum kamu dan keluarga atau pasangan melakukan perjalanan ke luar negeri, siapkan dokumen-dokumen penting dari jauh-jauh hari. So, berikut ini beberapa dokumen perjalanan luar negeri yang wajib dipersiapkan.
1. Paspor
Dokumen yang wajib kamu persiapkan saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu Paspor. Ini penting, sebab paspor menunjukan identitas kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri.
Paspor terdiri dari beberapa jenis yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Adapun jenis-jenis paspor bisa dilihat di bawah ini.
* Paspor Biasa
Jenis paspor yang paling umum digunakan yaitu paspor biasa yang berwarna hijau. Paspor jenis ini bisa digunakan untuk keperluan perjalanan wisata maupun keperluan lainnya di luar negeri.
Pasor biasa ini memiliki masa berlaku lima tahun. Setelah masa berlaku habis maka harus kembali diperpanjang ke kantor imigrasi.
* E-Paspor
Jenis paspor berikutnya yaitu E-Paspor. Paspor jenis ini memiliki banyak kelebihan yaitu mempunyai data biometrik lebih lengkap juga akurat, lebih mudah untuk dipindai, proses verifikasi lebih cepat, dan pengajuan visa juga lebih mudah.
Adapun sejumlah negara yang sudah menerapkan penggunaan E-Paspor yakni Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Australia, dan masih banyak lagi yang lainnya.
* Paspor Dinas
Paspor berwarna biru ini dikhususkan untuk para pegawai pemerintahan yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
* Paspor Diplomatik
Paspor yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah luar negeri ini dikhususkan untuk mereka yang akan melakukan perjalanan diplomatik.
Sabtu, 06 Februari 2021
Sabtu, 06 Februari 2021
Sabtu, 06 Februari 2021
Sabtu, 06 Februari 2021
Sabtu, 06 Februari 2021
Sabtu, 06 Februari 2021
Sabtu, 06 Februari 2021
Sabtu, 06 Februari 2021