News
1.065 Hotel dan 345 Restoran Akan Terima Hibah Pariwisata
Kamis, 19 November 2020, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Sementara itu, dari database wajib pajak restoran tahun 2019 ada 1.846 usaha restoran. Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran.
"Dari jumlah tersebut, yang sudah melengkapi berkas 186 usaha, sedangkan yang belum 159, dimana ini juga direview oleh Inspektorat. Dari hasil review Inspektorat, yang dikembalikan adalah 74 usaha yang harus segera melengkapi kekurangan atas persyaratan yang ditentukan," jelasnya.
Menurut Lihadnyana dengan formula-formula dan kriteria yang ditentukan, Pemkab Badung mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Hibah Pariwisata. Besaran hibah yang akan diterima sudah ditentukan dalam petunjuk pelaksanaan. Bahwa dari total anggaran yang diterima yakni Rp. 948 Milyar, 70 persennya atau senilai Rp. 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 % digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan.
"Dari Rp. 663 Miliar tersebut, pada tahap pertama ini dana hibah baru cair 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp. 238 Miliar lebih dan untuk restoran Rp. 92 Miliar lebih. Ini segera kita cairkan secara bertahap. Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat, " imbuhnya.
Dikatakan jumlah dana yang diterima oleh masing-masing hotel dan restoran bervariasi karena sudah ada rumus yang ditentukan.
"Formulanya berapa dia bayar pajak dibagi PHR yang diterima oleh Badung dikalikan pagu dana hibah stimulus pariwisata yang didapat Pemkab dari Pusat. Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp. 100 juta dan PHR Badung misalnya Rp. 1 Miliar sehingga seratus juta dibagi 1 miliar dikalikan pagu dana yang kita dapatkan dari pusat, berarti segitu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimanya proporsional," tegasnya seraya menambahkan terkait dengan pemanfaatan dana hibah ini pun sudah jelas yaitu dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional untuk membayar gaji karyawannya, pemeliharaan sarana prasarana di hotel dan restoran tersebut serta tidak diperkenankan untuk membayar utang pajak.
Terkait dengan proses melengkapi persyaratan, Pjs. Bupati mengharapkan agar pelaku usaha hotel dan restoran segera melengkapi administrasinya di Kantor Dinas Pariwisata mulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 15.30 Wita setiap hari kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan adanya dana hibah pariwisata ini, Pjs. Bupati Lihadnyana mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang dipersyaratkan sehingga upaya pemulihan pariwisata di Kabupaten Badung dapat terlaksana dan ekonomi masyarakat pun bisa kembali bangkit.
Penulis : Informasi Bali
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020