News
1.065 Hotel dan 345 Restoran Akan Terima Hibah Pariwisata
Kamis, 19 November 2020, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Sebanyak 1.065 hotel dan 345 restoran di Kabupaten Badung ditetapkan untuk menerima dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat. Penerima hibah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 tersebut diharapkan agar segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hal tersebut disampaikan Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana saat memberi keterangan pers bertempat di Puspem Badung, Rabu (18/11).
Pjs. Bupati Lihadnyana yang didampingi Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan yang juga Asisten Administrasi Umum dan Kabag Humas Made Suardita menjelaskan bahwa sesuai data base yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah data base Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel.
"Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis sebanyak 1.065 hotel. Yang sudah melengkapi berkas adalah 480 usaha hotel. Yang belum melengkapi persyaratan 585 usaha. Yang belum melengkapi persyaratan, kami mendorong agar secepatnya bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," harapnya.
Lebih lanjut disampaikan dari 480 usaha tersebut, setelah menyetor berkas dan saat ini yang sudah di review Inspektorat sebanyak 478 usaha. Dari hasil review terdapat 119 hotel berkasnya dikembalikan karena persyaratannya belum lengkap.
"Bukan berarti dia tidak dapat, karena belum lengkap dan segera mohon dilengkapi, " jelasnya.
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020
Kamis, 19 November 2020