Otomotif
STNK Dibiarkan Mati Dua Tahun Diblokir, Tak Bisa Registrasi Ulang
Kamis, 22 Desember 2022, 12:00 WITA
informasibali.com/cnnindonesia.com/STNK Dibiarkan Mati Dua Tahun Diblokir, Tak Bisa Registrasi Ulang
Pemerintah bakal memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dibiarkan mati dua tahun setelah masa berlaku lima tahun habis. Ketentuan ini akan diberlakukan serius pada 2023 walau sebenarnya aturan sudah ada sejak 2009.
Baca juga:
Geely Panda Jadi Mobil Listrik Rp80 Jutaan
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan identitas kendaraan yang dihapus tidak lagi dapat diregistrasi alias menjadi ilegal.
"Jadi, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (21/12).
Yusri menjelaskan pada tahun ke delapan identitas kendaraan yang menunggak akan menjalani proses sebelum akhirnya dihapus.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal mendapatkan tiga peringatan. Bila tidak ditanggapi maka penghapusan registrasi dilakukan.
Kamis, 22 Desember 2022
Kamis, 22 Desember 2022
Kamis, 22 Desember 2022
Kamis, 22 Desember 2022
Kamis, 22 Desember 2022
Kamis, 22 Desember 2022
Kamis, 22 Desember 2022
Kamis, 22 Desember 2022