Bisnis
Pemerintah Alihkan Subsidi BBM Demi Motor Listrik
Selasa, 20 September 2022, 12:17 WITA
informasibali.com/ist /suara.com/Pemerintah Alihkan Subsidi BBM Demi Motor Listrik
Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.
Baca juga:
Honda Siapkan Motor Listrik Rp13 Jutaan
tkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti, Mobil, Bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," ujar Menhub dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.
Selasa, 20 September 2022
Selasa, 20 September 2022
Selasa, 20 September 2022
Selasa, 20 September 2022
Selasa, 20 September 2022
Selasa, 20 September 2022
Selasa, 20 September 2022
Selasa, 20 September 2022