News
Pelaku Usaha Tolak Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP
Jumat, 18 Februari 2022, 21:10 WITA
beritabali/ist/Pelaku Usaha Tolak Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP.
Pelaku usaha di Lombok menolak adanya wacana Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur tarif batas atas dan bawah harga kamar hotel dan penginapan.
Menyusul melonjaknya harga sewa kamar hotel jelang ajang balap motor paling hit di dunia itu, MotoGP yakni pada 18-20 Maret 2022. Pemilik penginapan di Mataram sekaligus anggota DPRD NTB, Misbach Mulyadi justru ingin tarif kamar diserahkan saja pada pasar. Ia menilai, tarif yang naik ini wajar karena sedang ada acara besar.
"Kami tak setuju dengan wacana Pergub itu. Pasti owner akan menolak, dan Pergub itu sia-sia," kata Misbach, Kamis (17/2).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan kenaikan harga sewa kamar hotel hanya bersifat sementara yaitu selama ajang balap MotoGP. Kata Misbach tarif tinggi menjadi tidak wajar bila meroketnya harga kamar dan sewa kendaraan ini berlangsung lama.
"Hanya tiga hari saat event berlangsung," katanya.
Misbach menilai justru dengan melonjaknya harga sewa kamar hotel saat MotoGP Mandalika itu bisa berdampak kepada pendapatan daerah. Ini karena pajak yang dikeluarkan oleh pemilik hotel ke daerah juga turut naik.
Kenaikan harga kamar ini dicontohkan seperti kenaikan harga cabai rawit, meski mahal masyarakat tetap membelinya. Senada, pemilik Golden Palace Teddy S. mengatakan sebagai pelaku usaha menolak jika Pergub dikeluarkan. Mengenai tarif hotelM bukan menjadi domain pemerintah.
"Di mana-mana berlaku hukum pasar, tak dapat dibendung," kata dia.
Teddy mencontohkan event internasional serupa di Sepang, Singapura, Jakarta, dan Papua tak ada yang meributkan soal harga dan edaran melalui Pergub.
Jumat, 18 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022