Wisata
Ini Alasan Kripto Dikenakan PPN dan PPh per 1 Mei 2022
Rabu, 13 April 2022, 16:10 WITA
bbn/klikpajak.id/Ini Alasan Kripto Dikenakan PPN dan PPh per 1 Mei 2022
Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan anak muda. Singkat cerita, banyak kisah sukses anak muda dari berbisnis uang kripto tersebut.
Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar. Dari namanya, cryptocurrencyberasal dari dua kata. Yakni, cryptography yang berarti kode rahasia dan currencyyang artinya mata uang.
Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.
Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan dari mata uang kripto adalah biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Sementara itu, menurut Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi. Artinya tidak seperti mata uang konvensional, baik dolar AS atau euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.
Dengan demikian, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.
Cara mendapatkan cryptocurrency adalah dengan menambang. Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip sistem uang elektronik peer to peer yang bisa diakses di laman bitcoin.org.