Wisata

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

 Jumat, 01 April 2022, 12:20 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Buleleng. 

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4). Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (31/3) .

Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.

1. Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN

- barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional


Halaman :