Toyota Dukung Mobil Rakyat di Bawah Rp250 Juta
informasibali.com/cnnindonesia.com/Toyota Dukung Mobil Rakyat di Bawah Rp250 Juta
Toyota Astra Motor (TAM) mendukung wacana mobil rakyat dengan definisi harga di bawah Rp250 juta yang dihembuskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar bisa mendongkrak pasar dalam negeri.
Ia berkaca pada skema diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu oleh pemerintah lantas berdampak pada peningkatan permintaan.
Jika mobil rakyat itu dijual dengan harga di bawah Rp250 juta, kata Anton, dia meyakini pemerintah tidak akan merugi karena berimbas pada peningkatan volume pajak walau tak ada setoran PPnBM.
Walhasil, kata Anton, efeknya pajak daerah, penghasilan, tenaga kerja akan meningkat sehingga konsep mobil rakyat menjadi arah yang baik.
"Itu sangat luar biasa kita rasakan. Saya rasa untuk meningkatkan market secara cepat, i think that's a good way," tuturnya.
Di samping itu Anton juga menilai mobil rakyat tak bisa dianggap sebagai mobil mewah lantaran harga banderolnya di bawah Rp250 juta.
"Saya rasa untuk mobil di bawah Rp 250 juta, saya tidak bisa bilang ini mobil mewah. Ini mobil yang orang pada umumnya kelas menengah di Indonesia ingin beli mobil, pasti akan membeli Calya, Avanza dan lain-lain," katanya.
Pada sisi lain Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang sebelumnya pada 2021 menghembuskan wacana mobil rakyat justru seolah menepis rencana ini saat ditanya wartawan soal perkembangannya pekan lalu.
Hal itu diungkap Agus di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).
"Mobil rakyat? Itu siapa yang bikin? Saya pernah buat isu mobil rakyat?" kata dia saat disinggung soal mobil rakyat.
Agus pada 2021 pernah melontarkan istilah mobil rakyat untuk mobil yang berpotensi mendapat hak istimewa yaitu bebas PPnBM.
Mobil rakyat wajib memenuhi local purchase (lokal konten) sebesar 80 persen dan kapasitas mesinnya maksimal 1.500 cc. Sementara harganya dikatakan di bawah Rp240 jutaan.
Agus menilai mobil banderol segitu itu bukan barang mewah sehingga pemerintah seharusnya tidak mengambil pajak jenis PPnBM.
Mobil rakyat ini diduga beda kategori dengan program Low Cost Green Car (LCGC) yang sudah dijalankan pemerintah sejak 2013. LCGC saat ini dibebani PPnBM sebesar 3 persen yang lebih kecil dari jenis mobil lain di dalam negeri.(sumber: cnnindonesia.com)
Penulis : bbn/net
Editor : Putra Setiawan
Otomotif Lainnya