OJK Setujui Rencana Merger 8 BPR se-NTB

beritabali/ist/OJK Setujui Rencana Merger 8 BPR se-NTB.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proses pengajuan penggabungan (merger) 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Santika Mataram, Selasa (15/2), rancangan penggabungan tersebut telah disetujui oleh OJK.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Hajah Eva Dewiyani SP, menyatakan setelah RUPSLB ini akan dilanjutkan dengan pengurusan izin operasionalnya delapan BPR yang telah dimerger tersebut. 
“Setelah RUPSLB ini akan dilanjutkan dengan pengurusan izin operasionalnya,” jelas Eva Dewiyani. 
Sebagai informasi, delapan BPR yang dimerger, yaitu termasuk BPR Mataram yang menjadi BPR penerima penggabungan dari 7 BPR yang lain. Bertindak sebagai pimpinan rapat, Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah.  

Dalam Rapat luar biasa ini Gubernur Zul menyampaikan, bahwa terdapat tiga agenda rapat. Yaitu pengesahan rancangan penggabungan, susunan pengurus, dan penyelesaian keberatan pengurus BPR NTB dan kreditur.
“Dalam kesempatan ini kita akan melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk membahas tiga hal, yaitu menyepakati pengesahan rancangan penggabungan yang disusun oleh PB BPR se-NTB, kemudian menetapkan susunan pengurus dan menyelesaikan keberatan tentang pengurus dan kreditur,” jelas Bang Zul.
Gubernur Zul mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus baru BPR se-NTB.
“Selamat kepada pengurus-pengurus baru BPR se-NTB,” ucap Gubernur Zul.
Turut hadir hadir dalam rapat umum tersebut, yaitu Bupati dan Walikota se-NTB sebagai pemegang saham BPR se-NTB.


Penulis : Informasi Bali


 
News Lainnya
Berita Lainnya