Mobil Keluaran Tahun Ini Dilarang Isi Pertalite
informasibali.com/cnbcindonesia.com/Mobil Keluaran Tahun Ini Dilarang Isi Pertalite
Pemerintah rupanya telah melarang kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) rendah, di bawah RON 91. Artinya, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 seharusnya tidak boleh mengisi bensin Pertalite, karena Pertalite bernilai oktan 90.
Adapun peraturan ini dibuat dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian.
Pencemaran Udara, perlu ditetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," bunyi pertimbangan Permen LHK No.20/2017 tersebut.
"Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor Tipe Baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 2 Permen LHK No.20/2017 ini.
Pemenuhan baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui pengujian emisi gas buang, salah satunya dengan ketentuan berdasarkan spesifikasi BBM.
Adapun ketentuan spesifikasi BBM untuk kendaraan baru tersebut tertuang dalam Pasal 3 (2) Permen LHK No.20/2017.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;
b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;
c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau
d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62 persen (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).
"Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut," ungkap Sigit.
Baca juga:
Honda Siapkan Motor Listrik Rp13 Jutaan
"Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018," tegasnya.
Lantas, mengapa hanya berlaku untuk kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018?
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 April 2017 lalu. Namun ada masa transisi di mana kendaraan bermotor yang diproduksi diberikan tenggat paling lambat 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin untuk memenuhi baku mutu emisi gas buang yang telah ditetapkan di peraturan ini.
Artinya, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 wajib mengikuti spesifikasi BBM yang ditetapkan tersebut, yakni minimal menggunakan bensin dengan nilai oktan 91.
Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan
b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.
Dia pun menegaskan, untuk spesifikasi BBM yang boleh beredar di masyarakat merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(sumber: cnbcindonesia.com)
Penulis : bbn/net
Editor : Putra Setiawan
Otomotif Lainnya