Kripto Bervariasi, Bitcoin Mampu Unjuk Gigi

informasibali.com/cnnindonesia.com/Kripto Bervariasi, Bitcoin Mampu Unjuk Gigi

Harga aset kripto bergerak variasi pada perdagangan Kamis (21/4) hingga pukul 10.00 WIB. Beberapa di antaranya naik, seperti bitcoin (BTC) dan ethereum (ETH), tetapi tak sedikit yang turun, seperti solana (SOL) dan XRP.

Tercatat, harga bitcoin menguat 0,65 persen menjadi US$41.615 per keping. Selama sepekan, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar teratas ini sudah mendaki 0,59 persen.

Begitu juga dengan ethereum naik 0,22 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$3.091 per keping.
Penguatan dilanjutkan oleh BNB sebesar 0,28 persen menjadi US$421,88 per keping. Cardano (ADA) juga naik 0,31 persen menjadi US$0,947 per keping, tetapi merosot 3,22 persen dalam sepekan.
Di zona hijau juga ada terra (LUNA) yang melesat 0,88 persen menjadi US$94,77 per keping. Terpantau LUNA sudah naik 6,55 persen dalam sepekan terakhir.
Sedangkan usd coin (USDC) masih stagnan dalam 24 jam terakhir dan dibanderol US$0,9998. Dalam sepekan, USDC melemah tipis di 0,01 persen.
Namun beberapa lainnya justru terperosok ke zona merah. Mulai dari tether yang turun tipis 0,01 persen dalam sehari dan turun 0,01 persen juga dalam sepekan, kini dibanderol US$1.

Solana yang sebelumnya menguat, kini melemah 1,45 persen dalam sehari menjadi US$2,42 per keping. Lalu, XRP melorot 1,83 persen dalam 24 jam terakhir ke US$0,754 per keping. Meski begitu, sepekan ini XRP hijau 2,71 persen.
Avalance jatuh hingga 0,79 persen dalam sehari ke US$78,71 per keping dan merosot 3,10 persen dalam sepekan terakhir. Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.(sumber: cnnindonesia.com)


Penulis : Informasi Bali


 
Wisata Lainnya
Berita Lainnya