Koster Minta Semua Pihak Menggunakan Garam Lokal Bali
informasibali.com/ist
Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional Bali, Selasa 28 September 2021. SE diluncurkan di Desa Tejakula Buleleng Selasa 28/9/2021
Lewat SE ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau bupati dan walikota se-Bali, Perusahaan Swasta, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran, Pelaku Usaha Jasa Boga/Katering di Bali, Pelaku Usaha Pasar Modern, Pelaku Usaha Pasar Rakyat di Bali, dan warga Bali untuk lebih menghormati dan mengapresiasi produk garam tradisional lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali.
Mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi Kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali.
Baca juga:
Hyundai Bakal Buat Mobil Listrik
Melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain dan
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.
Penulis : Informasi Bali
News Lainnya