Klungkung Bahas Penerapan PKM
informasibali.com/ist
Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, nampaknya berlanjut sampai ke Kabupaten Klungkung. Sesuai hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama kepala daerah se-Bali di Denpasar pada Jumat (8/1), sebagai daerah penyangga, Klungkung dipandang perlu menerapkan aturan tersebut yang diterjemahkan dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Baca juga: Bitcoin 'Kebakaran', Turun Signifikan Hingga Cetak Rekor Terendah
Pertemuan ini guna membahas hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Suwirta di Denpasar. Seperti apa yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, apabila PKM hanya dilaksanakan di Badung dan Denpasar, dikhawatirkan warga dari dua wilayah tersebut masuk ke daerah/kabupaten penyangga, salah satunya Kabupaten Gianyar. Usul dari Wakil Walikota Denpasar ini direspon oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang memimpin rapat koordinasi tersebut. PKM akhirnya tidak hanya berlaku sampai ke Gianyar saja, tetapi daerah penyangga lainnya juga yakni Tabanan dan Klungkung.
Menurut Bupati Suwirta, dalam rapat koordinasi itu juga dibahas bagaimana menghindari masuknya warga dari luar kabupaten yang ikut kena PKM ke Kabupaten Klungkung. Untuk menghindari itu, maka kegiatan-kegiatan terutama dimalam hari harus dibatasi, termasuk kerumunan-kerumuman.
"Kuncinya 3 M itu, Protokol Kesehatan ini harus diketatkan," ujar Bupati Suwirta seraya mengatakan saat ini posisi Kabupaten Klungkung berada di zona orange.
Sementara terkait Surat Gubernur Bali nomor 27/SatgasCovid19/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, hal Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan petaan resiko penularan covid berbasis kecamatan, desa/kelurahan, Kabupaten Klungkung akan membuat surat edaran dengan beberapa ketentuan dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung.
Penulis : Informasi Bali
News Lainnya