IMF: Sanksi Rusia Dapat Dongkrak Penggunaan Kripto
Beritabali.com
Seorang pejabat tinggi Dana Moneter Internasional (IMF) menyerukan regulasi internasional keuangan digital dan memprediksi adopsi keuangan digital dari cryptocurrency ke Stablecoin serta mata uang digital bank sentral.
Hal itu menyusul sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rusia setelah invasi ke Ukraina. Wakil direktur pelaksana pertama di IMF, Gita Gopinath membuat komentar tentang itu dalam sebuah wawancara dengan Financial Times.
“Semua ini akan mendapatkan perhatian yang lebih besar setelah episode baru-baru ini, yang membawa kita pada pertanyaan tentang regulasi internasional," ujar Gopinath, dikutip dari CoinDesk, Kamis (7/4/2022).
Dia juga menganjurkan pendekatan terkoordinasi untuk mengisi celah dalam regulasi internasional perihal kripto yang adopsinya sampai saat ini semakin luas dan besar.
Gopinath juga mengungkapkan, langkah-langkah yang diberlakukan oleh negara-negara barat kepadai Rusia dapat mendorong munculnya blok mata uang kecil berdasarkan perdagangan antara kelompok negara yang terpisah. Dalam kata lain sanksi tersebut dapat meningkatkan banyak orang untuk menggunakan kripto.
Baca juga:
Bank BJB Wacanakan Sinergi BPD se-Indonesia?
Komentar Gopinath mengulangi sikap yang diambil oleh IMF tahun lalu, ketika menguraikan perlunya pendekatan global terhadap regulasi kripto.
Sebuah posting blog IMF pada Desember 2021 menyatakan perlunya pendekatan “komprehensif, konsisten dan terkoordinasi” untuk memanfaatkan manfaat dari teknologi yang mendasari kripto sambil mengurangi beberapa risikonya. (Sumber: Liputan6.com)
Penulis : Informasi Bali
Wisata Lainnya