Gubernur Koster Keluarkan Pergub Tata Kelola Pariwisata Bali
informasibali.com/ist
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada 8 Agustus 2020 lalu.
Baca juga:
3 Peran Pemerintah Dalam Ekonomi Nasional
Dalam Pergub tersebut dijabarkan beberapa usaha pariwisata meliputi: 1) daya tarik wisata; 2) kawasan pariwisata; 3) jasa transportasi wisata; 4) jasa perjalanan wisata; 5) jasa makanan dan minuman; 6) penyediaan akomodasi; 7) penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 8) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; 9) jasa informasi Pariwisata; 10) jasa konsultan pariwisata; 11) jasa pramuwisata; 12) wisata tirta; 13) SPA; dan 14) wisata kesehatan. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Bitcoin 'Kebakaran', Turun Signifikan Hingga Cetak Rekor Terendah
Pergub juga mengatur tata kelola baik itu usaha pariwisata, daya tarik, wisata, kawasan pariwisata, transportasi pariwisata, usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, Jasa Makanan dan Minuman, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Jasa Pramuwisata, Wisata Kesehatan.
Penulis : Informasi Bali
News Lainnya
Berita Lainnya