Enggak Repot, Berikut Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

informasibali.com/cnnindonesia.com/Enggak Repot, Berikut Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

Pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7 juta untuk pembelian motor listrik di Tanah Air. Bantuan ini bersifat terbatas dan hanya menyasar kalangan tertentu.

Kriteria penerima bantuan diutamakan kepada masyarakat berbasis UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pernah menuturkan untuk mendapatkan bantuan ini calon konsumen tinggal datang ke dealer merek motor listrik subsidi yang dituju.
Di sana calon konsumen bakal diverifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ, nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus beberapa waktu lalu.
Usai motor dibeli konsumen maka dealer akan mengajukan klaim pemberian subsidi ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Himbara bakal memverifikasi pengajuan dealer, jika tepat maka akan dikucurkan dana pengganti subsidi ke dealer.
"Dealer lalu menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," sambung Agus.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan calon konsumen juga bakal diverifikasi. Hal ini dilakukan supaya pemberian subsidi tepat sasaran.
"Yang diverifikasi itu pembeli motor listrik. Apakah pembeli itu memenuhi syarat atau tidak," ungkap Febri beberapa waktu lalu.
Subsidi motor listrik diberikan untuk 200 ribu unit mulai 20 Maret sampai 31 Desember 2023.
Saat ini ada 14 model motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi dari pemerintah. Ke-14 model motor listrik ini telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada Sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan pembelian oleh pemerintah," ujar Febri.
14 motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi yakni; Selis Agats, Selis Emax, Smoot Zuzu, Smoot Tempur, Polytron PEV30M, Rakata S9, Rakata X5, Alva One ACC-BN A/T, Greentech Scood, Greentech AERO, Greentech VP, United T1800 A/T, United TX3000 A/T, dan United TX1800 A/T.
Cuma butuh KTP
General Manager Selis Houtsma Simon mengatakan skema untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru cuma perlu melampirkan NIK. Setelah itu, proses pengecekan pada sistem akan dilakukan oleh perusahaan.
Ia menjelaskan sistem yang dimaksud adalah Sisapira yang sudah terpusat dan disediakan oleh Kemenperin untuk mendukung pembagian motor listrik dengan bantuan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, apabila konsumen dinyatakan mendapatkan bantuan, tim Selis akan menghubungi dan meminta foto KTP, yang akan kita gunakan untuk mengurus STNK konsumen, mengutip Antara.
Nureman, seorang warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, merupakan konsumen pertama yang membeli motor listrik model Selis E-Max yang berharga on the road Rp13,49 juta, dengan menggunakan subsidi pemerintah.
Motor listrik Selis E-Max menggunakan satu baterai Lithium, dengan biaya charge baterai sekitar Rp2.500-an dengan jarak tempuh sejauh 60 kilometer (KM).
"Saya datang ke Selis Center Grand Wisata dan dijelaskan syaratnya. Kemudian saya memberitahukan mendapatkan BPUM dan diberitahukan syaratnya itu saja. Data yang diminta nama, alamat, dan NIK," ujar Nureman.(sumber: cnnindonesia.com)


Penulis : bbn/net

Editor : Putra Setiawan


 
Otomotif Lainnya
Berita Lainnya