Diskon Pajak Mobil Listrik Wuling dan Hyundai Hingga Desember 2023

informasibali.com/cnnindonesia.com/Diskon Pajak Mobil Listrik Wuling dan Hyundai Hingga Desember 2023

Pemerintah resmi memberikan insentif pembelian mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya pengenaan 11 persen menjadi 1 persen. Kebijakan tersebut akan berlalu hingga Desember 2023.

Penetapan diskon PPN pembelian mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023, dimulai April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut mengutip situs resmi Kemenko Marvel, Selasa (4/4).
Aturan tersebut memuat 12 Pasal yang menjelaskan skema penerapan dari insentif bantuan pemerintah untuk mobil dan bus tanpa emisi tersebut.
Misal pada Pasal 3 dijelaskan jika mobil dan bus listrik penerima subsidi harus menyesuaikan syarat pemerintah yaitu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen (empat puluh persen)
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen), demikian bunyi Pasal 3 ayat 2 peraturan itu.
Sedangkan Pasal 4 ayat 2 disebutkan diskon 10 persen sehingga konsumen hanya perlu bayar PPN 1 persen berlaku buat mobil listrik dengan kandungan lokal 40 persen.
Lalu Pasal 12 menjelaskan peraturan tersebut resmi berlaku pada 1 April 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret 2023.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis aturan tersebut.
Saat ini insentif mobil listrik hanya berlaku buat dua model yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, sebab dua merek ini saja yang memenuhi syarat 40 persen TKDN.
Sementara bus listrik calon penerima subsidi hingga akhir tahun baru empat perusahaan yaitu Mobil Anak Bangsa (MAB), Inka, Bakrie, dan Kendaraan Listrik Indonesia (KLI).(sumber: cnnindonesia.com)


Penulis : bbn/net

Editor : Putra Setiawan


 
Otomotif Lainnya
Berita Lainnya