Dana Nasabah Rp22 Miliar di LPD Begawan Sulit Dicairkan
beritabali/ist/Dana Nasabah Rp22 Miliar di LPD Begawan Sulit Dicairkan.
Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, kesulitan menarik dana mereka. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Nasabah berencana membawa masalah itu ke ranah hukum. Wayan Lentara Yasa, nasabah yang mendepositokan uang sebesar Rp 300 Juta sejak 2014 tidak bisa menarik dana pada tahun 2019.
Baca juga:
Rupiah Menguat ke Rp14.612 per Dolar AS
Sampai tahun 2022 nasabah tidak kunjung menemukan solusi. Masyarakat yang menaruh uang disana nilainya diperkirakan mencapai Rp22 miliiar, semua tidak bisa dicairkan.
“Akhirnya saya memberanikan diri untuk menggunakan kuasa hukum dalam ini. Kami akan tempuh upaya hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Begawan, Nyoman Suparna Yasa, menyatakan pihaknya saat ini belum bisa memberikan keterangan. Sebab, proses masih dalam audit.
“Ngih benar LPD kami bermasalah. Sesuai pararem dan pauman desa adat dilakukan audit,” ujarnya.
Dia mengaku, LPD milik desa adat, saat masih di-audit. “Kami belum bisa memberikan keterangan sepenuhnya, mohon dimaklumi,” tutup dia.
Penulis : Informasi Bali
Wisata Lainnya
Berita Lainnya