Bupati Sanjaya Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Tabanan Periode 2021-2026
informasibali.com/ist/Bupati Sanjaya Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Tabanan Periode 2021-2026
Setelah melalui hasil musyawarah Kabupaten melalui formatur, Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tabanan yang baru dan diketuai oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, resmi dilantik oleh Ketua PMI Bali I Gusti Bagus Alit Putra.
Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Senin, (26/4), turut dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, sekaligus melakukan penyematan Pin sebagai tanda kehormatan kepada Pengurus PMI yang baru.
Dalam sambutannya yang diwakilkan kepada Asisten administrasi Umum Setda Kabupaten Tabanan, Bupati Sanjaya mengucapkan terimkasih yang setinggi-tingginya kepada tim formatur karena telah mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan konstitusi organisasi. Yang mana pada nantinya akan memberikan manfaat bagi pembangunan di Kabupaten Tabanan di bidang kemanusiaan.
“Dan kepada saudara-saudara yang telah dipercaya sebagai kepengurusan PMI, mudah-mudahan akan dapat memberikan pengaruh terhadap dinamika dan eksistensi organisasi, khususnya PMI Kabupaten Tabanan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Agar hal itu terwujud, tentunya perlu kerja keras dan komitmen serta tetap berpedoman kepada pengelolaan organisasi yang berpedoman pada AD/ART PMI. Karena sebagai organisasi yang bergerak dibidang kemanusiaan, PMI sangat dibutuhkan kontribusinya di masyarakat sebagai wujud kepedulian antar sesama.
Sementara, Ketua PMI Kabupaten Tabanan periode 2021-2026, I Made Edi Wirawan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua II I Wayan Miarsana, mengatakan setiap organisasi didalam mengembangkan organisasinya memiliki aturan-aturan mengenai tata cara dalam melaksanakan tugas suatu organisasi.
“Untuk itu, dengan baru dilantiknya kami selaku Pengurus PMI Kabupaten Tabanan dalam periode ini akan selalu mematuhi ketentuan yang ada di organisasi. Salah satu yang harus kami jadikan pedoman dalam mengemban tugas pokok dan fungsi adalah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan, AD/ART PMI, Pedoman Organisasi PMI serta tujuh prinsip dasar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hal ini perlu dijadikan pokok dasar agar dalam melaksanakan tofoksi tidak keluar dari rel organisasi. Disamping itu, agar di dalam memberikan pelayanan kepalangmerahan kepada masyarakat agar selalu netral serta tidak membeda-bedakan warna kulit, ras, golongan serta agama dan selalu berkomitmen dan penuh keseungguhan demi kemajuan PMI Kabupaten Tabanan.
Pihaknya juga menegaskan, usai pelantikan pun dilaksanakan musyawarah kerja Kabupaten sebagai langkah awal untuk melaksanakan tugas. Pihaknya berharap, hal ini menjadi momentum untuk menyusun rencana kerja di dalam memajukan PMI kedepannya.
Penulis : Informasi Bali
News Lainnya