Bupati Giri Prasta Sampaikan LKPJ Tahun 2020
Sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama DPRD Badung tahun 2021 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ tahun 2020, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Senin (12/4).
Rapat Paripurna DPRD ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Badung, Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, para Direksi Perusahaan Daerah, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, serta para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Secara garis besar menurut Bupati, serapan belanja atas seluruh urusan wajib yang meliputi urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, kearsipan tetap dapat terlaksana sesuai dengan dinamika kondisi serta kebutuhan masyarakat.
Sekalipun fokus perhatian Pemkab Badung lebih banyak terarah pada upaya-upaya penanganan Covid-19 berikut dampak-dampak ikutannya. Demikian pula dengan penyelenggaraan urusan pilihan yang meliputi urusan kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian, tetap terlaksana sesuai dengan kondisi serta harapan melalui langkah-langkah penyesuain belanja urusan belanja menurut urgensi dan skala prioritas
Baca juga:
3 Peran Pemerintah Dalam Ekonomi Nasional
Namun Giri Prasta juga menyadari, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tentunya masih dijumpai adanya berbagai permasalahan dan kendala yang merupakan kekurangan yang harus disikapi bersama, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
“Oleh karena itu, segala masukan yang bersifat konstruktif dan inovatif serta catatan strategis sangat dibutuhkan bagi perbaikan kinerja ke depan, guna lebih meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat dan daya saing Kabupaten Badung yang lebih baik, termasuk dalam upaya kita untuk lebih fokus terhadap penanganan Covid-19 berikut dengan upaya-upaya pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkannya, terutama dalam kerangka pemulihan ekonomi daerah dan jaring pengaman sosial di Kabupaten Badung pada masa-masa kedepan,” terangnya.
Bupati Giri Prasta menjelaskan APBD tahun 2020 merupakan asumsi sedangkan belanja merupakan komitmen dan sejatinya dalam APBD 2020 Pemkab tidak memegang uang. maka untuk itu semua pihak terkait bersama-sama mencari sumber pendapatan, terutama yang bersumber dari PHR diluar dana perimbangan pusat seperti DAU, DAK dan sumber lainnya.
Disampaikan juga pendapatan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp4.633.547.455.621,99 (empat triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh sembilan sen) dengan realisasi sebesar Rp3.850.437.575.643,84 (tiga triliun delapan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah delapan puluh empat sen) atau 83,10%. Sedangkan untuk belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp6.302.353.214.732,10 (enam triliun tiga ratus dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah sepuluh sen) dimana pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 juga terjadi pengurangan alokasi belanja sebesar Rp1.508.961.430.024,42 (satu triliun lima ratus delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu dua puluh empat rupiah empat puluh dua sen) atau sebesar 23,94 %, sehingga setelah perubahan APBD tahun anggaran 2020 total belanja daerah menjadi sebesar Rp4.793.391.784.707,68 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh rupiah enam puluh delapan sen).
Penulis : Informasi Bali