Buang Limbah Sembarangan, Didenda Rp1 Juta
informasibali.com/ist /Buang Limbah Sembarangan, Didenda Rp1 Juta
Salah satu warga kedapatan membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (30/7).
Sidang dipimpin Hakim Hari Supriyanto, SH., MH di dampingi Panitera I Wayan Dereda, SH menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS sebesar Rp1.000.000, biaya perkara sidang Rp2.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari.
"Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya," katanya.
Baca juga:
Rupiah Menguat ke Rp14.612 per Dolar AS
"Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," kata Sayoga.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Penulis : Informasi Bali