10 Bengkel Resmi Konversi Motor Listrik
informasibali.com/kompas.com/10 Bengkel Resmi Konversi Motor Listrik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan saat ini baru ada 10 bengkel yang tersertifikasi untuk melakukan konversi motor listrik. Sementara bengkel untuk konversi mobil listrik sejauh ini belum ada yang mendaftarkan diri.
Baca juga:
Sedan Listrik Toyota bZ3 Meluncur Akhir 2022
Pertumbuhan bengkel konversi listrik telah dimulai sejak dua tahun lalu, setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai terbit.
Sedangkan aturan untuk konversi mobil listrik baru saja terbit, yaitu pada 12 Agustus 2022, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Mobil sampai saat ini belum ada, saya harap secepatnya," kata Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan di Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Ia mengatakan bengkel yang punya kemampuan konversi harus mendaftar sehingga produk yang dihasilkan dapat dikatakan sah sebagai kendaraan listrik untuk digunakan di jalan.
"Tapi bengkel belum mengajukan ke kami. Harusnya bengkel itu ada dulu baru nanti mobil itu bisa kami ubah untuk uji tipenya supaya mendapat SUT dan SRUT," ucap dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan soal pencapaian pemerintah terkait motor dan mobil listrik hasil konversi tahun ini mencapai 100 ribu.
"Jadi 80 ribu buat motor dan 20 ribunya itu mobil," kata dia.
Berikut daftar 10 bengkel tersertifikasi konversi motor listrik:
Litbang ESDM Braja Elektrik Motor Elders Garage Juara Bike (Selis) ITS Roda Elektrik Gemilang (Electric Wheel) Tri Mentari Niaga (BRT) Handhika Garda Parama Nagara Sains Konversi Percik Daya Nusantara (sumber: cnnindonesia.com)
Penulis : bbn/net
Editor : Putra Setiawan
Otomotif Lainnya
Berita Lainnya